Sementara, orang yang digugat disebut tergugat. Gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Bagi yang beragama Islam bisa ke Pengadilan Agama, sementara Pengadilan Negeri ditujukan untuk mereka yang beragama selain Islam. Selain itu, khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri.
Prosedur Pengajuan Perkara Cerai Gugat. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk
. 139 226 456 259 425 110 349 259
prosedur cerai gugat di pengadilan agama